Profil

Struktur Organisasi

Visi Misi

Visi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran  Politeknik Negeri Lhokseumawe

Menjadi pusat pengembangan dan monitoring sistem penjaminan mutu Politeknik Negeri Lhokseumawe berbasis sistem informasi

Misi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran  Politeknik Negeri Lhokseumawe

  1. Mendorong terbentuknya budaya mutu di lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe
  2. Menyusun, mengimplementasi, dan melakukan perbaikan berkelanjutan sistem penjaminan mutu internal
  3. Mengembangkan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu secara efektif dan efisien

Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran 

Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran 

Satuan Penjaminan Mutu Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) adalah penjaminan mutu akademik yang merupakan seperangkat nilai, prinsip dan kegiatan yang mendasari kebijakan Politeknik Negeri Lhokseumawe dalam memberi penjaminan kepada para pelanggan (customers) atau pihak yang berkepentingan (stakeholders). Politeknik Negeri Lhokseumawe akan memenuhi mutu akademik secara konsisten sesuai dengan standar yang telah disepakati dan ditetapkan.

Fungsi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran  Politeknik Negeri Lhokseumawe(PPMPP-PNL)

PPMPP-PNL berfungsi menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan di Politeknik Negeri Lhokseumawe, yang meliputi:

  1. Satuan Akademik,
  2. Satuan Pendukung (Kekayaan & Pendanaan),
  3. Satuan Usaha Komersil dan
  4. Satuan Kesejahteraan  Mahasiswa.

Dalam upaya tercapainya indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu, SPM-PNL menjamin perbaikan secara terus menerus pelaksanaan dan pencapaian program dan kegiatan di Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Rincian Tugas Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran  Politeknik Negeri Lhokseumawe

(PPMPP-PNL)

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Pusat; 
  2. Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat; 
  3. Melaksanakan penyusunan data dan informasi penjaminan mutu pendidikan tinggi dan pengembangan pembelajaran; 
  4. Melaksanakan penyusunan dan     pengembangan standar pendidikan tinggi di Politeknik; 
  5. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem penjarninan mutu pendidikan tinggi; 
  6. Melaksanakan audit mutu internal; 
  7. Melaksanakan koordinasi tindak lanjut hasil audit internal dan eksternal; 
  8. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi; 
  9. Melaksanakan pendampingan program studi dalam pelaksanaan standarisasi penjaminan mutu eksternal; 
  10. Melaksanakan penyusunan instrument pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan; 
  11. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; 
  12. Melaksanakan fasilitasi pengembangan kurikulum program studi; 
  13. Melaksanakan pengembangan media belajar dan sumber belajar; 
  14. Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum, aktivitas instruktusional, media belajar dan sumber belajar;
  15. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kurikulum, aktivitas instruksional, media belajar dan sumber belajar; 
  16. Melaksanakan penyiapan    penyelenggaraan mata kuliah wajib kurikulum.· 
  17. Melaksanakan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; 
  18. Melaksanakan penyusunan usul rencana pencairan, dan revisi anggaran Pusat; 
  19. Melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan, pemeliharaan, perawatan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat; 
  20. Melaksanakan urusan ketatausahaan di lingkungan pusat; 
  21. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; 
  22. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pusat; 
  23. Melaksanakan penyusunan laporan pusat.

  • head
Link terkait
About

Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan Politeknik Negeri Lhokseumawe

Follow us

© 2019 Upt. Teknologi Informasi dan Komunikasi . All rights reserved