Profil

Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

Satuan Penjaminan Mutu Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) adalah penjaminan mutu akademik yang merupakan seperangkat nilai, prinsip dan kegiatan yang mendasari kebijakan Politeknik Negeri Lhokseumawe dalam memberi penjaminan kepada para pelanggan (customers) atau pihak yang berkepentingan (stakeholders). Politeknik Negeri Lhokseumawe akan memenuhi mutu akademik secara konsisten sesuai dengan standar yang telah disepakati dan ditetapkan.

Visi Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Politeknik Negeri Lhokseumawe

Menjadi pusat pengembangan dan monitoring sistem penjaminan mutu Politeknik Negeri Lhokseumawe berbasis sistem informasi

Misi Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Politeknik negeri Lhokseumawe

  1. Mendorong terbentuknya budaya mutu di lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe
  2. Menyusun, mengimplementasi, dan melakukan perbaikan berkelanjutan sistem penjaminan mutu internal
  3. Mengembangkan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu secara efektif dan efisien

Fungsi Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Politeknik Negeri Lhokseumawe(P4M-PNL)

P4M-PNL berfungsi menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan di Politeknik Negeri Lhokseumawe, yang meliputi:

  1. Satuan Akademik,
  2. Satuan Pendukung (Kekayaan & Pendanaan),
  3. Satuan Usaha Komersil dan
  4. Satuan Kesejahteraan  Mahasiswa.

Dalam upaya tercapainya indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu, SPM-PNL menjamin perbaikan secara terus menerus pelaksanaan dan pencapaian program dan kegiatan di Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Tugas  Pusat Pengembangan dan Pembelajaran Penjaminan Mutu Politeknik Negeri Lhokseumawe

(P4M-PNL)

  1. Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu program Satuan Akademik, Satuan Pendukung (Kekayaan & Pendanaan), Satuan Usaha Komersil, dan Satuan Kesejahteraan Mahasiswa, serta program dan kegiatan yang bersifat non akademik yang bersifat umum.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program Satuan Akademik, Satuan Pendukung (Kekayaan & Pendanaan), Satuan Usaha Komersil, dan Satuan Kesejahteraan Mahasiswa.
  3. Melaksanakan kajian-kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Satuan Akademik, Satuan Pendukung (Kekayaan & Pendanaan), Satuan Usaha Komersil dan Satuan Kesejahteraan Mahasiswa.
  4. Menyampaikan hasil kajiannya kepada Direktur, dengan tembusan sebagai masukan untuk Senat dan Dewan Penyantun

 

  • head
Link terkait
About

Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan Politeknik Negeri Lhokseumawe

Follow us

© 2019 Upt. Teknologi Informasi dan Komunikasi . All rights reserved